Masing-masing negara berhak untuk
menentukan pajak dalam batas kenegaraannya yang mengakibatkan perbedaan
perpajakan di tiap-tiap negara, selain juga disebabkan perbedaan budaya dan
pemaksaan pajak. Perbedaan tersebut meliputi perbedaan dalam penentuan pajak
dan penentuan biaya.
Keseimbangan dan netralitas
Prinsip equity menyatakan dalam
kondisi sama pembayar pajak hendaknya dibebankan pajak yang sama sedang
netrality menyatakan pengaruh pajak hendaknya tidak memiliki imbas dalam
pengambilan keputusan bisnis.
Sumber pendapatan.
Penentuan biaya berpengaruh pada
besar pajak. Jika R dan D dikapitalisasi maka pajak penghasilan akan
berlangsung selama masa pengakuan nilai sampai habis dalam penghapusannya. Jika
diperlakukan sebagai biaya hanya berpengaruh pada periode tertentu sehingga
berdampak pada pajak langsung. Perbedaan penentuan umur aset akan menentukan
besar biaya. Aset didepresiasi lebih pendek berakibat pada biaya menjadi lebih
besar dan pajak lebih kecil.
Tipe-tipe pajak :
1.
Corporate Income Tax, dua pendekatan
yang digunakan sistem klasik yaitu pajak dikenakan jika penghasilan sudah
diterima dan dicatat subyek pajak. Dan sistem integral yaitu mengeliminasi
pajak berganda lewat dua metode yakni split rate dan imputansi.
2. With Holding Tax, penghasilan yang
dihasilkan perusahaan anak di LN dikenakan pajak negara itu, sedang dividen
yang dikirim ke perusahaan dikenakan pajak negara tempat perusahaan induk
berada.
3. Indirect Tax, pajak tidak langsung
dikenal sebagai pajak pertambahan nilai. Konsep mendasari adalah bahwa pajak
dikenakan pada tiap tahap produksi. Pertambahan nilai didapat dari penghasilan
barang dikurang nilai input, tetapi PPn bukan pajak penjualan.
4. Penghindaran pajak berganda. Permasalahan
pengenaan pajak terhadap anak perusahaan di LN adalah kemungkinan terjadi
pengenaan pajak ganda yaitu saat penghasilan diakui dikenai pajak nnegara
tersebut dan dikenai pajak negara perusahaan induk saat penghasillan diakui
oleh perusahaan induk.penghindaran pajak dapat menggunakan metode :
1.
Kredit pajak, perusahaan dapat
mengurangi beban pajak dengan dollar for dollar
basis.
2.
Traktat pajak, perbedaan filosofi
pembebanan pajak menimbulkan treaty untuk meminimisasi pajak berganda,
melindungi hak amsing-masing negara dalam memungut pajak dan menyediakan acuan
untuk memutuskan suatu masalah.
A.
Prinsip-Prinsip
Perpajakan Internasional
Terdapat
prinsip-prinsip yang harus dipahami dalam perpajakan internasional. Doernberg
(1989) menyebut 3 unsur netralitas yang harus dipenuhi dalam kebijakan
perpajakan internasional:
1. Capital Export Neutrality
(Netralitas Pasar Domestik): Kemanapun kita berinvestasi, beban pajak yang
dibayar haruslah sama. Sehingga tidak ada bedanya bila kita berinvestasi di
dalam atau luar negeri. Maka jangan sampai bila berinvestasi di luar negeri,
beban pajaknya lebih besar karena menanggung pajak dari dua negara. Hal ini
akan melandasi UU PPh Psl 24 yang mengatur kredit pajak luar negeri.
2. Capital Import Neutrality
(Netralitas Pasar Internasional): Darimanapun investasi berasal, dikenakan
pajak yang sama. Sehingga baik investor dari dalam negeri atau luar negeri akan
dikenakan tarif pajak yang sama bila berinvestasi di suatu negara. Hal ini
melandasi hak pemajakan yang sama denagn Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN)
terhadap permanent establishment (PE) atau Badan Uasah Tetap (BUT) yang dapat
berupa cabang perusahaan ataupun kegiatan jasa yang melewati time-test dari
peraturan yang berlaku.
3. National Neutrality: Setiap negara,
mempunyai bagian pajak atas penghasilan yang sama. Sehingga bila ada pajak luar
negeri yang tidak bisa dikreditkan boleh dikurangkan sebagai biaya pengurang
laba.
B. Masalah Dalam Perpajakan
Internasional
Terdapat masalah-masalah dalam
perpajakan akuntansi internasional, diantaranya adalah:
1.
Transfer Pricing: Kegiatan ini adalah
mentransfer laba dari dalam negeri ke perusahaan dengan hubungan istimewa di
negara lain yang tarif pajaknya lebih rendah. Hal ini dapat dilakukan dengan
membayar harga penjualan yang lebih rendah dari harga pasar, membiayakan
biaya-biaya lebih besar daripada harga yang wajar, thin capitalization
(memperbesar utang dengan beban bunga untuk mengurangi laba).
2.
Treaty Shopping: Fasilitas di tax
treaty justru bukannya menghindarkan pajak berganda namun malah memberi
kesempatan bagi subjek pajak untuk tidak dikenakan pajak dimana-mana.
3.
Tax Heaven Countries: Negara-negara
yang memberikan keringanan pajak secara agresif seperti tarif pajak rendah,
pengawasan pajak longgar telah membuat penerimaan pajak dari negara-negara
berkembang merosot tajam. Negara tax heaven yang termasuk dalam KMK
No.650/KMK04/1994 antara lain Argentina, Bahrain, Saudi Arabia, Mauritius,
Hongkong, Caymand Island, dll. Saat ini negara tax heaven sedang dimusuhi dunia
internasional, pengawasan tax avoidance (penghindaran pajak) di negara-negara
tersebut sedang gencar-gencarnya. Berinvestasi di negara tax heaven beresiko
besar terkena koreksi UU PPh Pasal 18. Lebih baik berinvestasi pada negara
dengan tax treaty.
Sumber : http://noeryz.blogspot.com/2014/03/akuntansi-perpajakan-internasional.html
http://nurulakuntansiinternasional.blogspot.com/2012/06/perpajakan-internasional.html
http://tanti-tantitriarahayuyahoocoid.blogspot.com/2013/04/akuntansi-internasional.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar