Kasus
Kredit Macet Rp 52 Miliar, Akuntan
Publik Diduga Terlibat
Makalah
Ditulis untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Etika Profesi Akuntansi
Dosen : Evan Indrajaya
Oleh
TUTI AMALIAH
28210302
4EB21
PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2013
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Setiap profesi pasti memiliki sebuah etika atau hal-hal yang
harus di patuhi. Dengan adanya etika setiap tindakan atau perbuatan yang akan
dilakukan harus dipikirkan terlebih dahulu agar dalam bertindak tidak
semena-mena. Di dalam akuntansi juga memiliki etika yang harus di
patuhi oleh setiap anggotanya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan
bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di
lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia
pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan
profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan publik. Sedangkan Profesi itu sendiri mengandung arti suatu
bidang yang sedang dijalankan oleh seseorang. Sebuah etika profesi mengambil
peranan penting dalam kebenaran dan kejujuran atas kegiatan yang dilakukan. Hal
ini mencetuskan adanya pembuatan kode etik dalam suatu profesi, sehingga
cakupannya dapat diterima secara luas oleh semua yang menggeluti profesi itu.
Tetapi
karena jaman yang semakin maju hal ini memberikan dampak yang negatif pula.
Banyak kasus-kasus penyimpangan kode etik profesi yang kian banyak terjadi.
Padahal telah dijabarkan secara jelas mengenai kode etik dalam suatu profesi
yang telah disepakati.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Contoh Kasus
Kredit Macet Rp 52 Miliar, Akuntan
Publik Diduga Terlibat
Selasa,
18 Mei 2010 | 21:37 WIB
JAMBI,
KOMPAS.com – Seorang akuntan public yang membuat laporan keuangan perusahaan
Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI
Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet.
Hal ini terungkap setelah pihak
Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk
pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut.
Fitri
Susanti, kuasa publik tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus
itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir
keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari
Biasa Sitepu sebagai akuntan public dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan dan
konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada
kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan
pinjaman ke BRI.
Ada
empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut
oleh akuntan public, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan
ditemukan dugaan korupsinya. “Ada empat kegiatan laporan keuangan milik Raden
Motor yang tidak masuk dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga
menjadi temuan dan kejanggalan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet
tersebut,” tegas Fitri.
Keterangan dan fakta tersebut
terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir
keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan public dalam kasus
tersebut di Kejati Jambi.
Semestinya
data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap,
namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai
pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak
lengkap oleh akuntan public.
Tersangka
Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat
menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa
saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga
terungkap kasus korupsinya.
Sementara
itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum maumemberikan
komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam
dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan public tersebut.
Kasus kredit macet yang menjadi perkara
tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan
adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein Muhamad sebagai
pimpinan Raden Motor. Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi baru menetapkan dua
orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor yang
mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat
sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dalam kasus ini, seorang akuntan publik (Biasa Sitepu) sudah
melanggar prinsip kode etik yang ditetapkan oleh KAP ( Kantor Akuntan Publik ).
Biasa Sitepu telah melanggar beberapa prinsip kode etik diantaranya yaitu :
·
Prinsip
tanggung jawab : Dalam melaksanakan tugasnya dia (Biasa Sitepu) tidak
mempertimbangkan moral dan profesionalismenya sebagai seorang akuntan sehingga
dapat menimbulkan berbagai kecurangan dan membuat ketidakpercayaan terhadap
masyarakat.
·
Prinsip
integritas : Awalnya dia tidak mengakui kecurangan yang dia lakukan hingga
akhirnya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi.
·
Prinsip
obyektivitas : Dia telah bersikap tidak jujur, mudah dipengaruhi oleh pihak
lain.
·
Prinsip
perilaku profesional : Dia tidak konsisten dalam menjalankan tugasnya sebagai
akuntan publik telah melanggar etika profesi.
·
Prinsip
standar teknis : Dia tidak mengikuti undang-undang yang berlaku sehingga tidak
menunjukkan sikap profesionalnya sesuai standar teknis dan standar profesional
yang relevan.
3.2 Saran
Untuk mengatasi masalah
seperti ini, solusi yang paling efektif adalah dengan memberlakukan sanksi atas
pelanggaran terhadap kode etik. Jadi, menurut kami, cara yang ditempuh oleh IAI
dan juga Kemenkeu sudah tepat. Penerapan sanksi dalam pelanggaran kode etik
diharapkan akan memberikan efek jera, sehingga akan mengurangi terjadinya
kasus-kasus semacam ini.
Dalam kasus ini kembali lagi
kepada tanggung jawab moral seorang auditor di seluruh Indonesia, termasuk dari
akuntan publik harus sadar dan mempunyai kemampuan teknis bahwa betapa berat
memegang amanah dari rakyat untuk meyakinkan bahwa dana atau uang dari rakyat
yang dikelola berbagai pihak telah digunakan sebagaimana mestinya secara benar,
akuntabel, dan transparan, maka semakin lengkap usaha untuk memberantas korupsi
di negeri ini.
Sumber : http://ambar-kusnandi.blogspot.com/2013/01/contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar