Mengkaji Pasal 33 UUD 1945

             Pasal 33 UUD 1945 (Ekonomi Koperasi)


(1) Perekonomian di susun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dandipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Dari pasal 33 ayat 1 yang berbunyi “perekonomian disusun sebagai usaha berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Dari bunyi tersebut dapat dilihat bahwa dari ketiga bentuk badan usaha di Indonesia yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Koperasi.  Satu-satunya badan usaha yang memiliki asas kekeluargaan adalah Koperasi.
Pemerintah dan masyarakat mengharapkan koperasi akan lebih berperan dan berfungsi setelah dinyatakan sebagai badan usaha. Koperasi merupakan himpunan orang-orang, bukan himpunan modal, di harapkan dapat memperbaiki kesejahteraan anggotanya.

Sumber : Drs. Alam S., MM. 2007. Ekonomi. Jakarta: Penerbit Esis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar