Pembangunan nasional
· Pengertian Pembangunan Nasional
Pembangunan merupakan suatu proses perubahan yang terus menerus menuju perubahan dan perbaikan di segala bidang kehidupan masyarakat dengan berdasarkan pada seperangkat nilai yang dianut, yang menuntun masyarakat untuk mencapai tingkat kehidupan.
Pembangunan nasional adalah suatu rangkaian usaha yang dilakukan secara berkeseimbangan dalam semua bidang kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara untuk menuju suatu keadaan yang lebih baik.
· Tujuan Pembangunan Nasional
Tujuan pembangunan nasional ada 2, yaitu tujuan jangka panjang dan jangka pendek.
Tujuan jangka pendek adalah meningkatkan taraf hidup, kecerdasan, dan kesejahteraan masyarakat yang semakin adil dan merata.
Tujuan jangka panjang adalah mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur yang merata, material dan spiritual berdasarkan pancasila di dalam wadah Negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bersatu.
Pola dan tahapan pembangunan nasional pada masa Orde Baru
Pada masa Orde Baru, pembangunan nasional dilaksanakan secara bertahap dalam jangka pendek (5 tahun) dan jangka panjang (25 tahun). Secara utuh sebelum adanya perubahan, telah di laksanakan lima kali pelita dengan prioritas masing-masing.
Kelemahan pembangunan orde baru:
· Bahan dasar industry kita banyak yang di import
· Kurang meratanya porsi pembangunan yang menyebabkan kesenjangan social
· System lembaga keuangan seperti perbankan belum mantap
· Ketergantungan biaya peminjaman dari luar negeri
· Menumpuknya pembayaran pokok dan bunga pinjaman.
MASALAH PEMBANGUNAN
· Merebaknya konflik social
· Lemahnya penegakan hukum dan hak asasi manusia
· Lambatnya pemulihan ekonomi
· Kurangnya berkembang kapasitas pembangunan daerah dan masyarakat
· Rendahnya kesejahteraan rakyat, meningkatnya penyakit social, dan lemahnya kesatuan kebudayaan nasional.
SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Amandemen terhadap UUD 1945 pada tahun 1999-2002 menyebabkan terjadinya perubahan dalam pengelolaan pembangunan. Beberapa dampaknya adalah di hapuskan GBHN sebagai pedoman penyusutan rencana pembangunan nasional di terapkannya otonomi daerah dan desentralisasi pemeruntahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
mkasih infonya
BalasHapus