SOAL :
1. Jelaskan bentuk dan berikan 5 contoh : -CV, PT, YAYASAN, KOPERASI, ASURANSI, LEASING,
PERSEROAN TERBATAS NEGARA?
2. Sebut dan jelaskan tentang lembaga keuangan di indonesia?
3. Apa yang dimaksud merger, kartel, joint ventura?
JAWABANNYA:
1. *CV adalah suatu bentuk perusahaan yang di bentuk oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan
bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda beda di antara anggotanya.(contohnya:
*PT adalah suatu bentuk perusahaan yang berbadan hukum yang di dirikan oleh minimal dua orang
dengan tanggung jawab yang berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta benda pribadi (contohnya:
PT. Pelni, PT. Garuda Indonesia, PT. Pos Indonesia, PT. Kereta Indonesia, PT. Bank Mandiri)
*YAYASAN adalah suatu bentuk usaha, tetapi tidak bertujuan untuk mencari keuntungan. tetapi bertujuan
untuk sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. (contohnya:
*KOPERASI adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
(contohnya: koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, koperasi
pemasaran)
*ASURANSI adalah suatu perusahaan yang dimana sesorang penanggung atau mengikat diri pada
tertanggung dengan menerima suatu premi. (contohnya: perusahaan asuransi prudential, perusahaan
asuransi sinar mas)
*LEASING adalah suatu perusahaan yang menyewakan suatu barang atau jasa, namun pada akhirnya
customer di berikan pilihan apakah ingin di beli atau tetap menjadi milik perusahaan.
*PERSEROAN TERBATAS NEGARA adalah badan usaha yang didirikan oleh negara yang bertujuan
untuk memberikan pelayan kepada masyarakat (contohnya: PT. Tambang timah, PT. Indosat)
2. Lembaga keuangan adalah lembaga yang menyediakan jasa sebagai perantara antara pemlik modal dan
pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dari investor ke perusahaan.
contoh dari lembaga ini adalah BANK. Bank di indonesia telah mengalami perubahan dalam beberapa
tahun ini. yaitu lebih kompetitif karena deregulasi peraturan.
3. 1. Merger adalah proses difusi dua perusahaan dengan salah satu perusahaannya tetap berdiri dengan
nama perusahaannya. sementara yang lain berubah menjadi perusahaan yang berdiri tersebut.
2. Kartel adalah kelompok produsen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan
kompetisi.
3. Joint ventura adalah kerjasama antara dua badan usaha atau lebih untuk mengusahaakan suatu unit yang
usaha untinya terpisah dari pemiliknya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar