Studi Kasus Hukum Dagang

          Pemerintah Agar Tempuh Jalur Hukum Ambil Alih Indosat

Pemerintah diminta serius menempuh jalur hukum jika ingin mengambil alih saham PT Indosat Tbk, yang diinvestasi pada akhir Desember 2002, “Jalur hukum merupakan langkah yang tepat dilakukan untuk menjadi mayoritas kembali di Indosat, disbanding membeli kembali (buyback) saham perusahaan itu,” kata Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Marwan Batubara.
Pemerintah Indonesia akhir 2002, mendivestasi saham Indosat sebesar 41,94% kepada Singapore Technologies Telemedias (STT) melalui Indonesia Communications Limited (ICL). Menurut Marwan, pada kasus divestasi Indosat, pelanggaran hukum yang mendasar yaitu ketika transaksi jual-beli dilakukan melalui pembentukan perusahaan khusus oleh STT.

Marwan menjelaskan, selain pelanggaran transaksi, penjualan saham pemerintah di Indosat juga melanggar UU telekomunikasi dan UU penanaman modal. Dalam kondisi seperti ini STT tidak akan mau melepas sahamnya mengingat prospek bisnis di Industri telekomunikasi akan terus tumbuh.

“Harga saham Indosat saat didivestasi mencapai Rp. 12.000 per lembar, belakangan terus meningkat hingga mencapai Rp.28.000 per lembar. Demikian juga dengan jumah pelanggan, telah meningkat mencapai 14,4 juta nomor triwulan I 2006,” Kata Marwan. Sebelumnya, pada beberapa kesempatan, wapres Jusuf Kalla pernah mengemukakan bahwa pemerintah ingin melakukan buyback saham Indosat.
Masalah ini harus cepat dituntaskan karena akan membahayakan kepentingan arus informasi jasa keuangan di Indonesia, Industri satelit, dan masalah frekuensi telekomunikasi.


sumber : Kapanlagi.com, 3 Mei 2006

Tidak ada komentar:

Posting Komentar