Penyelesaian sengketa di bidang ekonomi dan keuangan adalah topik kajian yang
cukup penting. Dalam kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi dan keuangan suatu negara, topik bahasan ini bahkan menjadi relevan. Dalam beberapa kesempatan, penulis mengemukakan terdapat kaitan erat antara penyelesaian sengketa dengan iklim ekonomi dan keuangan di tanah air.1
Tulisan ini berupaya memenuhi terms of reference Loka Karya Pembangunan Hukum Nasional VIII mengenai topik, substansi dan sasaran masalah-masalah bidang ekuin. Kajian terfokus ke dalam tiga bagian, yaitu sarana penyelesaian sengketa. Bagian kedua mengupas masalah-masalah yang ditemui. Kajian akan melihat masalah kepastian hukum dan pemahaman aparat penegak hukun terhadap instrumen-instrumen hukum di tanah air.
Selanjutnya, bahasan ketiga menekankan aspek-aspek hukum yang dapat menunjang terlaksananya penyelesaian sengketa di bidang ekonomi dan keuangan.
Dalam ketiga kajian tersebut, tinjauan terhadap lembaga arbitrase akan mendapat tempat yang sedikit lebih banyak. Uraian dalam tulisan inipun dibatasi hanya kepada penyelesaian sengketa di bidang sengketa bisnis (ekonomi dan keuangan). Penyelesaian sengketa di luar bidang itu tidak disentuh.
Kesimpulan tulisan ini menegaskan kembali pendapat alm. Prof.Komar Kantaatmadja, bahwa efektivitas penyelesaian sengketa sangat bergantung pada budaya hukum masyarakat dalam berperkara. Mengingat masih kentalnya budaya hukum ini, penulis menyimpulkan cara terbaik untuk penyelesaian sengketa di bidang ekonomi dan keuangan ini adalah menghindari atau mencegah timbulnya sengketa.
• ARBITRASE
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase sudah semakin populer di kalangan pengusaha. Kontrak-kontrak komersial sudah cukup banyak mencantumkan klausul arbitrase dalam kontrak mereka.
Dewasa ini Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sudah semakin populer. Badan-badan penyelesaian sengketa sejenis telah pula lahir. Di antaranya adalah Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI), badan penyelesaian sengketa bisnis, dll.3
Tantangan ke masa depan adalah tantangan untuk membuktikan masing-masing badan penyelesaian sengketa ini. Salah satu tolok ukur dari keberhasilan badan-badan penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah kualitas para arbitratornya. Bagaimana pun juga, kualitas suatu badan arbitrase akan sangat banyak dipengaruhi oleh kualitas para arbitratornya.
• NEGOSIASI
Negosiasi adalah sarana paling banyak digunakan. Sarana ini telah dipandang sebagai sarana yang paling efektif. Lebih dari 80% (delapan puluh persen) sengketa di bidang bisnis tercapai penyelesaiannya melalui cara ini. Penyelesaiannya tidak win-lose tetapi win-win. Karena itu pula cara penyelesaian melalui cara ini memang dipandang yang memuaskan para pihak.
Menurut hemat penulis, cara penyelesaian sengketa ini sangat cocok untuk masyarakat bisnis Indonesia. Mayoritas pengusaha Indonesia adalah pengusaha kecil dan menengah. Pada umumnya mereka tidak terlalu mereka pedulikan kontrak dengan seksama. Umumnya kalau mereka menandatangani kontrak, mereka kurang begitu peduli terhadap bunyi klausul-klausul dalam kontrak. Yang penting mereka ada transaksi bisnis. Dalam benak mereka, cukuplah bagaimana melaksanakan transaksi tersebut. Mind-set seperti ini terbawa pula ketika ternyata kemudian sengketa mengenai kontrak lahir. Mereka kurang peduli dengan apa yang ada dalam klausul kontrak.
Sumber :
http://www.artikelwisata.com/PENYELESAIAN-SENGKETA-Dl-BIDANG.html#
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar