Peran serta dalam upaya pemberantasan Korupsi

Perilaku korupsi bisa diindikasikan dan berbagai prespektif atau pendekatan. Tindakan korupsi menurut prespektif keadilan atau pendekatan hukum bahwa korupsi adalah mengambil bagian yang bukan menjadi haknya. Korupsi adalah mengambil secara tidak jujur perbendaharaan milik publik atau barang yang di adakan dari pajak yang dibayarkan masyarakat untuk memperkaya dirinya sendiri.
Kerakusan dan membiarkan perilaku korupsi adalah seperti orang yang menunggu macan, orang yang rakus atau korup itu akan berada di atas sebuah perkembangan kehidupan yang bisa jahat terhadap dirinya.
Secara Kultural dan struktural memberantas korupsi adalah menyosialisasikan nilai baru bahwa korupsi merupakan sebuah tindakan yang buruk.

Demokrasi yang muncul di akhir abad ke-18 di Barat melihat pejabat sebagai orang yang diberi wewenang atau otoritas (kekuasaan), karena dipercaya oleh umum. Penyalahgunaan dari kepercayaan tersebut dilihat sebagai penghianatan terhadap kepercayaan yang diberikan. Konsep demokrasi sendiri mensyaratkan suatu sistem yang dibentuk oleh rakyat, dikelola oleh rakyat dan diperuntukkan bagi rakyat.

Pengertian korupsi dalam arti modern baru terjadi kalau ada konsepsi dan pengaturan pemisahan keuangan pribadi dan sebagain pejabat sangat penting, sebab seorang raja tradisional tidak dianggap sebagai koruptor jika menggunakan uang negara, karena raja adalah negara itu sendiri.

Oleh karena itu, untuk memberantas korupsi ada beberapa usaha dan peran serta warga negara yang harus ditampilkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yaitu:

•    Kontrol sosial dari masyarakat
Masyarakat harus disosialisasikan apa itu korupsi, bentuk-bentuknya seperti kontrol sosial dari masyarakat dapat di lakukan. misalnya saat ini, KPK memberikan sarana dan informasi bagi masyarakat untuk melaporkan tindak pidana korupsi.

•    Sistem Hukum yang Berlaku
Dalam pelaksaan system hukum Negara seharusnya jangan ada perbedaan dan tidak pandang bulu dalam bentuk apapun dan siapapun, khususnya terhadap pelaku korupsi di Negara itu sendiri. Sang pejabat yang melakukan korupsi seharusnya langsung di tahan dan kalau perlu perlakuan antara koruptor dengan pelaku kriminal lainya harus sama, misalnya seperti sel tahanan koruptor harus sama seperti pelaku kriminal lainnya.

•    Akses bagi Masyarakat untuk Melapor
Seringkali masyarakat mengetahui tentang adanya perbuatan korupsi, tetapi tidak tahu harus melapor ke siapa dan bagaimana. seringkali masyarakat takut akan di jadikan saksi, maka dari itu perlu dipikirkan lagi akses untuk melapor langsung kepada pemerintah. sehingga masyarakat dapat menjamin dan melindungi pelapor .

Sumber :
Aim Abdulkarim, Trisna Sukmayadi.2011. Pendidikan Kewarganegaraan Membangun Karakter Bangsa. Jakarta: Grafindo Media Pratama.
http://thamrin.wordpress.com/2006/07/18/definisi-korupsi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar